Laporan Pelanggaran Hak Asasi Petani, Serikat Petani Indonesia, Tahun 2011
PengantarHampir setengah dari populasi dunia adalah petani, baik sebagai petani penggarap di lahan sendiri atau lahan sewa maupun sebagai buruh tani. Di era teknologi tinggi seperti saat ini pun, manusia tetap memakan pangan yang dihasilkan para petani. Bahkan keamanan dunia bergantung pada kehidupan petani dan keberlangsungan pertanian. Pangan bisa berubah menjadi senjata (food weapon), ketika petani mogok memproduksi pangan; ketika petani produsen pangan tidak mau mendistribusi pangannya atau ketika negara produsen pangan tidak mendistribusikan pangannya ke negara yang membutuhkan. Perang untuk pangan bisa mungkin terjadi. Oleh karena itu Untuk melindungi kehidupan umat manusia sangatlah penting untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi petani. Namun pada kenyataan, sejumlah pelanggaran terhadap hak-hak asasi petani terus mengancam kehidupan umat manusia.
Pertanian skala kecil bukan hanya sekedar kegiatan ekonomi; tapi juga kehidupan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan. Oleh karena itu adalah suatu pelanggaran hak asasi petani, ketika jutaan petani telah dipaksa untuk meninggalkan lahan pertanian mereka karena pencaplokan lahan (land grabbing) yang difasilitasi oleh kebijakan nasional dan juga internasional. Lahan diambil dari petani untuk pembangunan industri skala besar atau proyek-proyek infrastruktur, industri ekstraksi seperti pertambangan, kawasan wisata, kawasan ekonomi khusus, supermarket dan perkebunan untuk menghasilkan cash crops. Hasilnya, produksi pangan pun akan berkurang dan lebih dari itu jumlah lahan hanya terkonsentrasi pada beberapa pihak, khususnya para pemodal.
Karena kehilangan lahan, masyarakat petani juga kehilangan kedaulatan dan identitas kebudayaannya. Petani juga kehilangan banyak benih-benih lokal. Keanekaragaman hayati dihancurkan oleh penggunaan pupuk kimia, benih-benih hibrida dan tanaman hasil rekayasa genetika (transgenik atau GMOs), yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan transnasional. Keadaan ini diperparah dengan sistem yang menghasilkan bahan bakar nabati (agrofuel) yang menyebabkan kerusakan hutan, air, lingkungan, dan kehidupan sosial ekonomi.Sebagai akibat dari pelanggaran hak-hak petani diatas, saat ini jutaan petani di seluruh dunia hidup dalam kemiskinan, kelaparan dan malnutrisi. Hal ini bukan semata karena jumlah pangan yang ada di dunia tidak cukup, tapi karena sumber-sumber pangan berikut distribusinya didominasi oleh perusahaan-perusahaan transnasional. Petani dipaksa untuk menghasilkan pangan untuk ekspor daripada menghasilkan pangan untuk masyarakatnya.
Menghadapi kenyataan ini, petani di seluruh dunia terus berjuang untuk hidup. Namun yang terjadi di seluruh dunia ribuan pemimpin petani ditangkap karena memperjuangkan hak-hak dan kehidupan mereka. Mereka dibawa ke pengadilan dengan sistem peradilan yang tidak adil, pembunuhan massal, pembunuhan ekstrayudisial, penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang, serta penganiayaan dan pelecehanAdapun krisis pangan global sejak tahun 2008 yang dipercepat dan diperburuk oleh kebijakan-kebijakan dan perusahaan transasional (yang secara unilateral bertindak menurut kepentingannya sendiri) menunjukkan suatu kegagalan dalam mendorong, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi petani. Hal ini mempengaruhi semua orang di seluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara berkembang. Sementara petani bekerja keras untuk menjamin keberlangsungan benih dan pangan, pelanggaran terhadap hak asasi petani menghancurkan kemampuan dunia untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.
Untuk versi lengkapnya, silahkan unduh dokumen ini disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar