Tampilkan postingan dengan label Dana PKBL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana PKBL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Oktober 2012

Petunjuk Praktis Pemanfaatan Dari Bagian Laba BUMN


PENDAHULUAN

Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan yang dibiayai oleh BUMN. Koperasi pun dapat menggunakan fasilitas ini sesuai Sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. Wujud dari pelaksanaan Pasal 2 undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut adalah dilaksanakannya PKBL oleh seluruh BUMN.

Bagi Koperasi, KUD, Koperasi Pondok Pesantern maupun perorangan berhak mengajukan bantuan melalui proyek atau Program PKBL ini. Namun jangan salah duga, ini adalah program pemberdayaan dana bergulir yang bersifat pinjaman. Bukan HIBAH!!! Mungkin tahun-tahun ke depan ini BUMN pun akan lebih selektif menentukan Mitra yang akan dibiayai melalui program ini. Karena pada tahun 2007 saja, kredit bantuan yang macet adalah lebih dari 500 milyar karena mitra menganggap program ini adalah hibbah. Meskipun ada sedikit factor hibah dalam program ini.