PENDAHULUAN
Program Kemitraan
Bina Lingkungan (PKBL) merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan
kondisi lingkungan yang dibiayai oleh BUMN. Koperasi pun dapat menggunakan
fasilitas ini sesuai Sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah
turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi dan masyarakat. Wujud dari pelaksanaan Pasal 2 undang-undang
Nomor 19 Tahun 2003 tersebut adalah dilaksanakannya PKBL oleh seluruh BUMN.
Bagi Koperasi, KUD, Koperasi
Pondok Pesantern maupun perorangan berhak mengajukan bantuan melalui proyek
atau Program PKBL ini. Namun jangan salah duga, ini adalah program pemberdayaan
dana bergulir yang bersifat pinjaman. Bukan HIBAH!!! Mungkin tahun-tahun ke
depan ini BUMN pun akan lebih selektif menentukan Mitra yang akan dibiayai
melalui program ini. Karena pada tahun 2007 saja, kredit bantuan yang macet adalah
lebih dari 500 milyar karena mitra menganggap program ini adalah hibbah.
Meskipun ada sedikit factor hibah dalam program ini.