Badan Litbang Pertanian melalui Balai Besar
Pengembangan Mekanisasi Pertanian memberikan layanan jasa berupa
pengujian alat mesin pertanian (alsintan). Melalui pengujian dilakukan
penelitian dan evaluasi teknis alsintan yang dikembangkan. Pengujian
diarahkan guna pengawasan mutu untuk standardisasi yang mengacu pada
Standard Nasional Indonesia tentang prosedur, cara uji dan persyaratan
teknis minimum dan sertifikasi. Melalui pengujian diharapkan mutu
alsintan yang beredar dan digunakan pengguna dapat terjamin. Biaya
pengujian, tergantung pada jenis alat yang diuji. Bagi yang berminat,
dapat mengisi formulir permohonan pengujian. Syarat dan ketentuan
berlaku.
- Jenis Pengujian
- Syarat dan Ketentuan
- Pemohon Uji.
- Mekanisme Pengujian
- Biaya Jasa Pelayanan
- Formulir Permohonan Pengujian
Jenis Pengujian
Alat
mesin pertanian yang diuji meliputi traktor ruda dua dan empat, alsin
pompa irigasi, alsin pemberantas hama, alsin penanam biji-bijian, alsin
penanam padi, alsin perontok, alsin pengering, dan alsin penggilingan
padi.
Syarat dan Ketentuan
Suatu alat dan mesin pertanian dapat diuji bila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |
| |
3. Menandatangani Surat Penjanjian Kerja (SPK ) . | |
4. Membayar biaya pengujian yang telah diatur dalam SPK. | |
Bagi
alat dan mesin pertanian yang mengalami kerusakan selama proses
pelaksanaan pengujian, setelah pe ;bdrbaikan dan modifikasi dapat diajukan untuk diuji kembali. | |
Pemohon Uji
Siapa saja yang dapat mengajukan pengujian alat dan mesin pertanian? |
Pemohon uji meliputi : |
1. Industri, pembuat, perancang baik alat dan mesin pertanian hasil impor ataupun buatan dalam negeri. |
2. Badan perwakilan dari industri/pabrik atau perancang /pembuat alat dan mesin pertanian. |
3. Agen tunggal, yaitu penyalur tunggal alat dan mesin pertanian yang berasal dari badan industri alat dan |
mesin pertanian tersebut. |
4. Pembeli, pemakai mencakup perorangan baik swasta maupun pemerintah. |
5. Institusi Pemerintah, yang memerlukan pengujian alat dan mesin pertanian untuk standarisasi dan |
pengawasan mutu alsintan yang beredar di lapangan. |
Mekanisme Pengujian
Setelah
permohonan pengujian disetujui oleh Kepala Balai Besar Pengembangan
Mekanisasi Pertanian, pemohon akan menerima pemberitahuan. Pengujian
dapat dilaksanakan bila persyaratan telah dipenuhi. Laporan hasil uji
akan diserahkan setelah pemohon uji melunasi sisa biaya jasa pengujian
dan menandatangani Formulir Berita Acara.
Biaya Jasa Pelayanan
Biaya pengujian merupakan biaya operasional pengujian, jasa bagi tenaga pelaksana, biaya pemantauan kerjasama pelayanan, dan administrasi, serta Pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pembayaran biaya pengujian dilakukan dalam 2 tahap yaitu : | |
Tahap I : | 75% diserahkan bersamaan dengan saat pengembalian Surat Perintah Kerja yang telah |
ditandatangani. | |
Tahap II: | 25% sisanya harus dilunasi pada waktu penyerahan hasil pekerjaan yang dinyatakan dengan penyerahan Berita Acara yang di tandatangani pemohon. |
Kontak
Bila ada hal-hal yang belum jelas tentang layanan pengujian alsintan, silakan menghubungi :
Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian
Situgadung, Legok Tromol Pos 2, Serpong
Tangerang 15310 - Banten
Telp: 021 - 5376780, 5376787 Fax: 021 - 5376784
E-mail: bbpmektan@indo.net.id
Tangerang 15310 - Banten
Telp: 021 - 5376780, 5376787 Fax: 021 - 5376784
E-mail: bbpmektan@indo.net.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar