Senin, 06 Agustus 2012

Pengujian Alsintan - Layanan Online

Badan Litbang Pertanian melalui Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian memberikan layanan jasa berupa pengujian alat mesin pertanian (alsintan). Melalui pengujian dilakukan penelitian dan evaluasi teknis alsintan yang dikembangkan. Pengujian diarahkan guna pengawasan mutu untuk standardisasi yang mengacu pada Standard Nasional Indonesia tentang prosedur, cara uji dan persyaratan teknis minimum dan sertifikasi. Melalui pengujian diharapkan mutu alsintan yang beredar dan digunakan pengguna dapat terjamin. Biaya pengujian, tergantung pada jenis alat yang diuji. Bagi yang berminat, dapat mengisi formulir permohonan pengujian. Syarat dan ketentuan berlaku.

Jenis Pengujian

Alat mesin pertanian yang diuji meliputi  traktor ruda dua dan empat, alsin pompa irigasi, alsin pemberantas hama, alsin penanam biji-bijian, alsin penanam padi,  alsin perontok, alsin pengering, dan alsin penggilingan padi.

Syarat dan Ketentuan

Suatu alat dan mesin pertanian dapat diuji bila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Pemohon mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan Pengujian.
  2. Menyerahkan/mengirim kelengkapan dokumen sebagai persyaratan uji ke Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, yaitu :
  1. Surat pengakuan keagenan tunggal dari pabrik yang diperkuat oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan
  2. Surat keterangan persyaratan kesediaan melaksanakan jaminan lepas jual dan suku cadang dalam jangka waktu tertentu
  3. Surat pernyataan dari pabrik diperkuat oleh negara yang bersangkutan mengenai status alat (prototipe atau produksi massal)
  4. Surat keterangan hasil pengujian resmi dari negara yang bersangkutan
  5. Buku petunjuk pemakaian dalam bahasa Inggris (untuk alsintan buatan luar negeri)
  6. Buku petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia
  7. Alat beserta perlengkapan berikut kunci-kunci.
3. Menandatangani Surat Penjanjian Kerja (SPK ) .
4. Membayar biaya pengujian yang telah diatur dalam SPK.
Bagi alat dan mesin pertanian yang mengalami kerusakan selama proses pelaksanaan pengujian, setelah pe
;bdrbaikan dan modifikasi dapat diajukan untuk diuji kembali.

Pemohon Uji

Siapa saja yang dapat mengajukan pengujian alat dan mesin pertanian?
Pemohon uji meliputi :
1. Industri, pembuat, perancang baik alat dan mesin pertanian hasil impor ataupun buatan dalam negeri.
2. Badan perwakilan dari industri/pabrik atau perancang /pembuat alat dan mesin pertanian.
3. Agen tunggal, yaitu penyalur tunggal alat dan mesin pertanian yang berasal dari badan industri alat dan
    mesin pertanian tersebut.
4. Pembeli, pemakai mencakup perorangan baik swasta maupun pemerintah.
5. Institusi Pemerintah, yang memerlukan pengujian alat dan mesin pertanian untuk standarisasi dan
    pengawasan mutu alsintan yang beredar di lapangan.

Mekanisme Pengujian

Setelah permohonan pengujian disetujui oleh Kepala Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, pemohon akan menerima pemberitahuan. Pengujian dapat dilaksanakan bila persyaratan telah dipenuhi. Laporan hasil uji akan diserahkan setelah pemohon uji melunasi sisa biaya jasa pengujian dan menandatangani Formulir Berita Acara.


Biaya Jasa Pelayanan

Biaya pengujian merupakan biaya operasional pengujian, jasa bagi tenaga pelaksana, biaya pemantauan kerjasama pelayanan, dan administrasi, serta Pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pembayaran biaya pengujian dilakukan dalam 2 tahap yaitu :
Tahap I : 75% diserahkan bersamaan dengan saat pengembalian Surat Perintah Kerja yang telah
  ditandatangani.
Tahap II: 25% sisanya harus dilunasi pada waktu penyerahan hasil pekerjaan yang dinyatakan dengan penyerahan Berita Acara yang di tandatangani pemohon.

Kontak

Bila ada hal-hal yang belum jelas tentang layanan pengujian alsintan, silakan menghubungi :
Balai Besar Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian
Situgadung, Legok Tromol Pos 2, Serpong
Tangerang 15310 - Banten
Telp: 021 - 5376780, 5376787 Fax: 021 - 5376784
E-mail: bbpmektan@indo.net.id

Tidak ada komentar: