PENGANTAR
PROGRAM KERJA
PUSAT KOPERASI TANI (PUSKOPTAN)
KABUPATEN KARAWANG
PROGRAM KERJA
PUSAT KOPERASI TANI (PUSKOPTAN)
KABUPATEN KARAWANG
Pertanian (Tanaman Padi, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan dan Perikanan) menurut System Of National Accounts (SNA) termasuk lapangan usaha sektor primer.
Kabupaten Karawang dikenal dengan julukan lumbung padi Jawa Barat, maka sudah selayaknya sektor pertanian di Kabupaten Karawang mendapat perhatian khusus Pemerintah Daerah, Privinsi dan Pusat.
Syukur Alhamdulillah, Pusat Koperasi Tani (Puskoptan) Kabupaten Karawang telah didirikan dari hasil resafle dan keberadaannya merupakan bentuk partisipasi Puskoptan dalam pembangunan di sektor pertanian. Puskoptan terpanggil dan prihatin oleh keadaan pembangunan sektor pertanian. Oleh karenanya Puskoptan memandang perlu untuk berperan aktif dan memfokuskan kegiatannya pada kegiatan ekonomi pertanian secara langsung.
Dasar pemikiran yang menjadi motivasi Puskoptan untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi sektor pertanian, adalah oleh kenyataan akan nasib petani yang cenderung termarginalkan dari dinamika pembangunan dalam arti luas. Nasib, kesejahteraan dan masa depan petani sebagian besar masih jauh dari harapan sejahtera oleh karena peran petani dalam kegiatan ekonomi pertanian terbelenggu budaya yang membalut struktur ekonomi pertanian. Mata rantai ekonomi pertanian seperti distribusi, pupuk, obat, benih alat pertanian, pasar hasil komoditi pertanian didominasi oleh pengusaha ekonomi pertanian bermodal kuat. Petani dalam hal ini ditempatkan sebagai objek dan pasar pengusaha pertanian.
Struktur ekonomi pertanian dengan tanpa sepenuhnya melibatkan petani pada mata rantai distribusi pertanian selain hanya sebagai pelaku produksi, telah menyebabkan lemahnya posisi tawar petani dalam upaya memperoleh komponen sarana produksi dan akses pasar. Situasi demikian potensial suburnya praktek spekulasi dan ijon usaha pertanian. Petani sering dihadapkan oleh mahalnya sarana produksi dan rendahnya nilai jual hasil komoditi pertanian. Kondisi seperti di atas, menjadi rutinitas dalam siklus kehidupan petani, dimana saat musim panen petani justru terhimpit hutang biaya pertanian yang secara nyata menimbulkan kerugian dan atau mengurangi nilai lebih hasil pertanian. Sementara pengusaha pertanian (Pedagang Pupuk, obat pertanian, tengkulak gabah dan pedagang atau bandar beras) menikmati banyak keuntungan. Bahkan dalam situasi tertentu, Pengusaha Pertanian dapat lebih leluasa memainkan harga yang pada musim paceklik sebagian konsumennya petani itu sendiri.
Adanya Kebijakan Pemerintah Daerah (Provinsi) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 978/Kep.1676-BKP/2009 tentang Program Pengembangan dan Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif. Kebijakan tersebut merupakan salah satu dukungan kebijakan bagi para petani peternak dan nelayan dalam kerangka memberdayangan petani menuju terwujudnya ketahanan pangan.
Kebijakan tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pangan, maka yang dimaksud dengan ketahanan pangan ada 2 kata kunci, yakni ketersediaan pangan dan kemampuan masyarakat dalam membeli pangan itu sendiri. Dalam ketahanan pangan peran petani sangat strategis sehingga perlu diprioritaskan sebagai leading program, untuk itu, petani harus diberdayakan agar memiliki kemampuan atau skill apa dan bagaimana mengelola ekonomi pertanian dalam arti luas sehingga pada gilirannya petani tidak lagi sebagai objek melainkan subjek yang memiliki potensi dan ketahanan dalam pengelolaan ekonomi pertanian. Kebijakan di atas membawa harapan besar akan perubahan nasib petani. Dengan berbagai produk kebijakan termasuk keseriusan pemerintah dalam membangun infrastruktur jalan dan saluran irigasi, dapat meningkatkan produktifitas serta akses pasar pertanian. Namun demikian, selain kebijakan ketahanan pangan, infrastruktur, dan tata niaga, pengawasan dan manajemen distribusi pada kegiatan ekonomi pertanian juga perlu mendapat perhatian, agar petani dapat meningkatkan peran aktif selain pada kegiatan produksi juga pada kegiatan ekonomi pertanian dalam arti luas.
Puskoptan sebagai lembaga badan hukum yang kompeten di bidang pertanian berkewajiban mengaktualisasikan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah terhadap adanya program ketahanan pangan dalam arti luas. Sehingga harapan mewujudkan petani yang sejahtera dapat tercapai.
Usaha membangun ekonomi pertanian yang mendahulukan kepentingan kesejahteraan bersama petani, tentunya harus melibatkan petani sebagai fatner atau bersama sebagai subjek usaha ekonomi pertanian. Konkritnya, dengan melibatkan struktur pertanian mulai dari Petani, Kelompok Petani, Koperasi Kelompok Petani, Gabungan Kelompok Tani, Pengelola Penggilingan Beras, Penyalur Pupuk, Obat, PPL, KTNA menjadi sinergi organisasi kerja petani yang saling bekerjasama secara terbuka.
Puskoptan menjembatani program tersebut, bertindak sebagai katalisator dan fasilitator mata rantai stakeholder usaha ekonomi pertanian. Untuk mewujudkan visi kerja tersebut, Puskoptan merumuskan program kerja yang mengarah pada upaya mendekatkan hubungan kerja petani dengan pelaku usaha ekonomi pertanian lainnya dengan sasaran dan arah Program Kerja, sebagai berikut:
Puskoptan akan menjalankan kerjasama usaha distribusi pupuk dengan system pemetaan data pemakai bekerjasama dengan KKT, GAPOKTAN dan Kios Pupuk. Pupuk dan Sarana Produksi lainnya disediakan dan disalurkan sesuai dengan data teknis / RDKK di kelompok dan wilayah tani masing-masing. Untuk menunjang program distribusi pupuk, Puskoptan telah Resmi ditunjuk sebagai distributor Pupuk NPK Organik. Puskotan juga telah dipercaya untuk menyalurkan Pupuk Pelengkap Cair (PPC) dan Pupuk Perangsang Tumbuh (ZPT).
Untuk unit pengadaan, Puskoptan juga berpeluang dipercaya oleh BULOG Karawang untuk pengadaan Gabah. Oleh karenanya, Puskoptan menawarkan kesepahaman kerjasama dengan pemodal untuk pembelian gabah petani pada musim panen raya. Melimpahnya hasil panen dan terbatasnya sarana pengeringan gabah dan atau panen raya pada musim hujan dapat menjatuhkan nilai jual gabah. Penjajagan kesepahaman kerjasama strategis telah dilakukan Puskoptan dengan INKOPTAN, BULOG, Penggilingan Beras / PB dan Mitra Pemodal Swasta untuk membangun usaha sarana pengeringan gabah (Drying Center) yang direncanakan memiliki sarana pengeringan gabah berkapasitas 200 ton perhari. Kerjasama dimaksud, diharapkan dapat diwujudkan sehingga pada setiap musim panen kendala gabah basah yang dapat menjatuhkan nilai jual relatif dapat diatasi dan Puskoptan dapat membeli gabah dengan harga wajar sehingga tidak merugikan petani.
Untuk pemasaran hasil pertanian Puskoptan Kabupaten Karawang berencana bekerjasama dengan lembaga perbankkan/lembaga non bank/Lembaga Koperasi, pengusaha swasta dan perorangan untuk membangun pabrik prosesing beras berlabel/Rice Mill dengan merk beras citra Kabupaten Karawang berqualitas. Segmen pasar yang ditarget yaitu Koperasi Karyawan Industri, Perusahaan Catering, Supermarket atau pusat perbelanjaan, juga akan dipasarkan sendiri melalui Supermarket Tani Milik Puskoptan.
Di sektor Pengadaan Benih, selain telah bekerjasama dengan PT. Sanghyang Seri menjadi ditributor Benih, Puskoptan juga telah merintis usaha penangkaran benih dengan menggandeng Koperasi Primer (Koperasi Kelompok Tani) yang telah mendapatkan ijin/lulus BPSB. Usaha penangkaran benih perlu dibangun mengingat kebutuhan benih untuk petani Karawang cukup tinggi, sekitar 1.325.000 kilogram. Untuk meningkatkan kapasitas dan qualitas sehingga kebutuhan benih dapat dipenuhi, Puskoptan akan menjalin kerjasama usaha dengan Investor/pemodal dan Pemerintah Daerah.
Program usaha pengadaan alat-alat pertanian, diprioritaskan pada usaha pengadaan Traktor. Baik dengan cara sewa pakai maupun dengan cara sewa beli. Kebutuhan Traktor untuk area tanah sawah +/- 91.311 hektar dibutuhkan sekitar 3000 unit Traktor. Saat ini, diperkirakan Traktor yang telah ada sekitar 1.800 unit. Puskoptan menargetkan kebutuhan pengadaan Traktor 250 unit melalui usaha kerjasama pengadaan traktor dengan produsen Traktor, Dealer, Lembaga Pembiayaan Bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank.
Disektor Perikanan dan Peternakan Puskoptan aktif membina dan memfasilitasi pembiayaan modal kerja bagi Nelayan, Peternak, Usaha Penetasan Itik (DOD) dan Petani budidaya jamur mengingat Ikan, Itik dan Jamur memiliki pangsa pasar yang sangat besar.
Untuk Program Pemberdayaan Petani, Puskoptan akan mengembangkan Program Kerjasama lintas sektoral dalam kerangka pemberdayaan yaitu, melalui pembinaan dan pembiayaan. Kerjasama akan dilakukan sinergi dengan Program Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah melalui dinas / instansi teknis bidang pertanian. Puskoptan juga akan menjalin kerjasama dengan BUMN, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Non Bank, Perusahaan Swasta dan Lembaga/Asosiasi dalam kerangka program Corporate Social Responsbility (CSR) yang diarahkan kegiatannya pada dunia pertanian.
Program Kerja Unit Pemasaran Komoditi Pertanian diarahkan pada program penyediaan sentra pasar hasil komoditi pertanian. Untuk memudahkan akses pasar langsung bagi petani; Pedagang Beras, Buah dan Sayuran - Puskoptan berencana membangun Supermarket Tani sebagai pusat perdagangan sarana dan hasil pertanian. Sedangkan untuk Program Kerja Jangka Menengah, Puskoptan Kabupaten Karawang memprakasai terwujudnya kerjasama investasi antara Investor dengan Pemerintah Daerah dalam program proyek Pembangunan Pasar Induk Beras, Pasar Induk Buah dan Sayuran dan atau dalam paket program Pasar Induk Terpadu. Bersama program Pasar Induk Beras dan Pasar Induk Buah dan Sayuran, juga akan dibangun Pusat Informasi Harga dan Peluang Pasar Komoditi hasil Pertanian. Dengan Program terpadu tersebut, diharapkan petani dapat langsung menjual hasil pertaniannya ke pasar dan sekaligus mendapatkan layanan informasi terpadu peluang pasar komoditi pertanian. Sehingga petani dapat mengembangkan alternatif usaha taninya sesuai dengan potensi tanah pertaniannya.
Program Kerja Unit Simpan Pinjam lebih di arahkan pada usaha pembiayaan dan Penjaminan modal kerja untuk semua kebutuhan dalam kegiatan ekonomi pertanian. Untuk menjamin keamanan usaha, Unit Simpan Pinjam melakukan pendekatan prosedur perbankkan yang berazaskan profesionalisme, kooperatif tanpa mengesampingkan sifat kekeluargaan. Fasilitas kredit disesuaikan dengan kebutuhan biaya sarana produksi, jaminan riil dan luasnya lahan pertanian.
Demikian pengantar Program Kerja Pusat Koperasi Tani (PUSKOPTAN) Kabupaten Karawang ini kami buat, dengan harapan mendapat dukungan dari semua pihak. Sehingga keberadaan Puskoptan sebagai wadah usaha dalam kegiatan usaha pemberdayaan ekonomi pertanian dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat petani dan pelaku usaha pertanian dalam arti luas.
Amien
Program Kerja
Periode 2005 - 2025
1. DASAR PEMIKIRAN
Skema Common Effectif Preperential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) yaitu, program penurunan tariff dan hambatan non tariff yang telah disepakati dan dilaksanakan bertahap sesuai dengan keadaan negara anggota –termasuk Indonesia- tersebut, diberlakukan mulai 1 Januari 2002 untuk produk manufacturing dan tahun 2003 untuk produk yang masuk daftar sensitive list seperti produk pertanian. Penurunan tariff bea-bea dilakukan bertahap dalam waktu lima tahun ke depan. Setelah itu, APEC juga akan mewarnai kegiatan ekonomi Indonesia. Sesuai dengan kesepakatan “Bogor Goals” yang salah satu isinya, “Menciptakan system perdagangan dan investasi yang bebas, terbuka dan adil di kawasan, mulai tahun 2010/2020 untuk ekonomi maju dan ekonomi berkembang”.
Mengapa negara maju sangat ingin pasar bebas diberlakukan, menurut pemerhati masalah pasar bebas , (Herdiansyah Hamzah) beliau berpendapat bahwa, Logika kesepakatan perdagangan bebas yang dibangun tersebut, tidak lebih dari upaya Negara-negara maju dalam memperluas pangsa pasar produknya, yang mana disisi lain justru mematikan indsutri domestic Negara berkembang .
Sementara sekarang, China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA) terhitung per 1 Januari 2010 sudah diberlakukan -kecuali beras dan gula- yang masih dipertahankan meskipun pada saatnya 2 komoditi tersebut juga akan masuk skema CAFTA)
Tentunya harapan kita semula, perdagangan bebas di bidang pangan akan menguntungkan konsumen karena harga murah dan banyak pilihan. Kenyataannya justru hal itu mengancam ketahanan pangan di negara-negara dunia ketiga khususnya Indonesia.
Artinya, persaingan usaha akan semakin ketat, untuk itu pelaku bisnis termasuk masyarakat pertanian dituntut memiliki profesionalisme kerja dan produktifitas tinggi, kalau tidak ingin menjadi penonton dan objek bagi negara-negara anggota lainnya. Demikian juga pemerintah dituntut untuk dapat melahirkan berbagai kebijakan deregulasi, debirokratisasi, moneter dan fiscal yang kondusif bagi dunia usaha.
Tanpa adanya kebijakan proaktif, dukungan struktur dan infrastruktur yang memadai termasuk di dalamnya kesiapan sumber daya manusia, Indonesia tidak akan mampu bersaing dan oleh karenanya beresiko ditinggalkan investor.
Atas dasar kondisi objektif tersebut, diperlukan sikap kebersamaan antar komponen bangsa dalam frame kerjasama strategis sesuai dengan potensi masing-masing. Sehingga dapat dibangun kerjasama sinergis dan saling menguntungkan, yang pada gilirannya memiliki kemampuan daya saing usaha.
Semangat kerjasama dan atau kemitraan sangat diperlukan untuk membendung kekuatan daya saing negara lain dan sekaligus bermanfaat dalam menjembatani kesenjangan internal antara potensi-potensi dan kesempatan-kesempatan yang dimiliki oleh sesama warga Indonesia.
Melihat fenomena di atas, kiranya perlu membenahi dan melakukan konsolidasi serta restrukturisasi pemahaman dari pola implementasi budaya usaha yang cenderung individual action menjadi kooperatif action. Untuk mewujudkannya diperlukan kebersamaan dan impowerment tatanan ekonomi industri, jasa dan pertanian.
Seiring dengan semangat otonomi daerah (UU No. 32 Tahun 2004), bahwa kenyataan di lapangan, tantangan pembangunan nasional dan daerah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dewasa ini, selain dihadapkan pada krisis multidimesi secara nasional, juga dihadapkan pada masalah keterbatasan infrastruktur dan sufratruktur ekonomi di Kabupaten dan juga masalah yang ada di lingkungan masyarakat daerah, antara lain;
1) Kondisi social ekonomi rumahtangga/masyarakat mempengaruhi kapasitas individu, keluarga, dan masyarakat dalam melakukan interaksi social dan proses produksi.
2) Tidak seimbangnya ketersediaan struktur kegiatan ekonomi dan sektoral sebagai dasar ketersediaan lapangan kerja dan usaha, sangat mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat
3) Tidak seimbangnya penyediaan infrastruktur perdesaan dalam mendukung berkembangnya potensi local dan regional sebagai sumber daya alam dan lingkungan, telah mempengaruhi pola kegiatan dan tingkat produksi.
4) Lemahnya kondisi kelembagaan ekonomi masyarakat yang dapat mendukung kebutuhan informasi, jaringan produksi dan pemasarannya.
5) Tidak adanya pemberdayaan masyarakat petani dalam menggali potensi sumber daya alam dan nilai ekonomi pertanian yang menjadikan petani terpaku pada pola fikir petani budaya.
Kondisi permasalahan kontekstual tersebut, telah menjadi prioritas Pemerintah untuk segera di atasi dengan berbagai upaya kegiatan dan program pembangunan secara sinergi yang tercakup dalam Program Pusat Koperasi Tani Karawang dalam mendukung program disektor Pertanian, sebagai salah satu strategi pembangunan Pemerintah guna mencapai Visi, Misi dan tujuan sebagai penyangga ekonomi daerah dan nasional.
2. PERMASALAHAN
Kemiskinan adalah dampak dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Mencari lapangan kerja dan penghasilan menjadi alasan untuk mengatasi nasib di atas. Sarana dan prasarana informasi yang terbatas dan kemampuan mencari jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut masih cenderung dengan langkah-langkah yang kurang bijaksana, yaitu:
1. Potensi lokal terlantar karena warga petani mencari sampingan/alternatif lapangan kerja di luar
2. usaha pertanian.
3. Usaha warga petani kurang berkembang karena kurangnya keterampilan dan modal dalam mengoptimalkan nilai ekonomi pertanian.
4. Bantuan modal usaha dari pemerintah/ perbankan ada tapi sulit memperolehnya.
5. Ada bantuan dari pemerintah namun tidak sesuai kebutuhan masyarakat petani.
6. Belum sepenuhnya efektif dalam pelaksanaan bantuan dan program pemberdayaan dari pemerintah oleh karena adanya penyimpangan dan stigma yang keliru terhadap setiap program bantuan dari pemerintah.
7. Adanya permainan tidak sehat di komunitas pemodal swasta yang berusaha di sektor ekonomi pertanian.
Dari permasalahan di atas dapat diindikasikan, bahwa:
1. Belum adanya jalan keluar yang sesuai untuk mengatasi masalah peningkatan ekonomi petani.
2. Program dan aturan-aturan yang dibuat telah dilaksanakan, namun pelaksanaan dilapangan masih banyakpenyimpangan dari pelaksana program pertanian dan pelaku bisnis pertanian dan tidak adanya tindakan/sanksi yang tegas.
3. Masih banyaknya tindakan pembinaan dan peningkatan kemampuan pengembangan yang kurang tepat untuk kelompok usaha kecil dan petani.
4. Masih lemahnya pelaksanaan perencanaan dari bawah “Bottom Up Planning” yang dilakukan melalui mekanisme pembangunan.
5. Belum maksimalnya dukungngan pemerintah daerah dalam perencanaan pemberdayaan pembangunan masyarakat kecil dan petani.
3. PEMECAHAN MASALAH
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah di atas antara lain, adalah;
1. Perlu adanya sinergi antara program pemerintah daerah dengan usaha-usaha masyarakat dalam berbagai kegiatan: bidang pengembangan ekonomi kerakyatan, pembangunan sarana & prasarana dan peningkatan sumber daya manusia.
2. Perlu dibuat model pengelolaan bantuan keuangan melalui perbankan, BUMN, PEMDA dan Lembaga Keuangan Non Bank yang dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat.
3. Mengoptimalkan lahan-lahan yang belum dikelola sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan.
4. Mengoptimalkan lahan pertanian dalam kerangka usaha yang berwawasan ekonomi terpadu dalam perencanaan produksi, pengadaan sarana produksi (Bibit, Pupuk, Obat dan alat pertanian) dan pemasaran pruduk hasil pertanian (Pembelian Gabah, Produksi Beras dan Pemasaran) menjadi satu kegiatan usaha petani.
5. Perlu melibatkan organisasi kemasyarakatan dan kelompok petani secara langsung terlibat dalam pelaksanaan program, sebagai fasilitator masyarakat petani, pelaksana dan publik kontrol.
6. Perlu adanya manajemen yang jelas, sehingga mendukung aturan-aturan pemerintah dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat, petani maupun kelembagaanya.
7. Diperlukan kegiatan fasilitas untuk bantuan manajemen dan teknis untuk penguatan kapasitas masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan ekonominya.
Kunci utama untuk mencapai apa yang harus dilakukan tersebut adalah niat dan tekad yang dilandasi mental dan moralitas iman sebagai implementasi pengamalan agama secara baik dan benar. Kemauan anggota masyarakat yang saling memberikan masukan untuk perbaikan, bukan memanfa’atkan celah-celah untuk mencari kesempatan.
4. NAMA PROGRAM
Program Pembangunan Masyarakat Petani (P2MP) Puskoptan Kabupaten Karawang
5. MAKSUD, VISI, MISI DAN TUJUAN
Maksud program ini adalah untuk mendukung pengembangan usaha Masyarakat Petani dalam pengelolaan potensi pembangunan dibidang pertanian yang dilaksanakan dengan pola pendekatan pemberdayaan masyarakat petani melalui peningkatan akses mobilitas, akses informasi investasi dan pasar.
3.1. Visi P2MP Puskoptan
Adalah adanya suatu program perencanaan, pembinaan, pengelolaan potensi dan ekonomi petani yang dilaksanakan secara professional, yang membuka ruang gerak masyarakat sebagai subyek dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi pertanian.
3.2. Misi P2MP Puskoptan
Adalah meningkatkan minat, disiplin, kemampuan dan keterampilan masyarakat petani dan kelembagaanya dalam membangun dan berusaha secara mandiri, professional, teratur, konsisten, tepat waktu sesuai kemampuan dengan harapan yang lebih pasti dan terukur yang dilakukan dalam batasan-batasan yang lebih jelas.
3.3. Tujuan Umum P2MP Puskoptan
Adalah membangun potensi masyarakat petani sebagai elemen utama dalam pembangunan ekonomi petani yang mampu mengelola pemanfaatan dan pelestarian sumber daya dan kemampuan membangun ketahanan pangan dan ketahan social masyarakat
3.4. Tujuan Khusus P2MP Puskoptan
1. Meningkatkan kemampuan usaha ekonomi pertanian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia (SDM) serta sumber daya alam (SDA) yang ada.
2. Menciptakan lapangan kerja sector pertanian yang berorientasi adanya jaminan kesejahteraan masyarakat pekerja pertanian dan pemilik lahan pertanian.
3. Memfasilitasi dan membangun kerjasama strategis antara pelaku bisnis non pertanian (Perusahaan Swata, BUMN, BUMD, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Non Bank, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah) dalam bentuk berbagai kerjasama; modal, teknis, manajemen dan pasar dengan pelaku ekonomi pertanian.
4. Menyediakan dan berperan sebagai fasilitator tersedianya jaringan system informasi manajemen produksi, Akses sumber pembiayaan/investasi dan akses informasi pasar hasil pertanian domestik dan eksport.
6. SASARAN PROGRAM
4.1. Sasaran Lokasi
Sasaran lokasi program adalah 307 Desa/kelurahan pada 30 kecamatan di kabupaten karawang yang terdapat kegiatan ekonomi pertanian
4.2. Sasaran Peserta
Sasaran peserta program adalah masyarakat yang bergerak di usaha ekonomi pertanian dan kelembagaannya (Koperasi Kelompok Tani, Kelompok Tani, masyarakat Petani / petani penggarap Paguyuban/kelembagaan Pedagang Pupuk, Obat, alat pertanian dan paguyuban pengusaha/pedagang Hasil Pertanian).
7. PENGELOLA PROGRAM
Pusat Koperasi Tani (Puskoptan) Kabupaten Karawang bertindak sebagai Leader Program bersama Pemerintah, BUMN dan Swasta Nasional dalam upaya menghubungkan kepentingan mata rantai stakeholder yang mewakili elemen masyarakat petani.
8. RENCANA STRATEGIS PROGRAM
Rencana strategis Program P2MP PUSKOPTAN Karawang, adalah:
a. Program Jangka Pendek:
1. Koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder dalam penyelenggaraan program dan pembiayaannya.
2. Pendataan Potensi Masyarakat dan pelaku usaha pertanian.
3. Sosialisasi Program Pembangunan Masyarakat Pertanian.
4. Pembentukan Jaringan Usaha Tani dengan pendataan Kios, Distributor dan Koperasi Kelompok Tani yang professional.
5. Pemberdayaan masyarakat petani melalui pelatihan terpadu.
6. Program Jangka Menengah
7. Menjalin kerjasama strategis dengan Perusahaan Swata, BUMN, BUMD, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Non Bank, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah untuk kegiatan usaha-usaha:
a. Kerjasama Pembelian Gabah Petani dengan Bulog dan Draying Senter.
b. Kerjasama Pendistribusian Pupuk, Obat dan Alat Pertanian dengan Produsen Pupuk,
obat dan alat Pertanian.
c. Kerjasama investasi Sarana dan prasarana Produksi Penangkaran Benih Padi dan Palawija.
d. Kerjasama penyerapan hasil pertanian dengan konsumen melalui lembaga pemerintah, pusat perbelanjaan modern dan komunitas masyarakat industri.
b. Program Jangka Panjang
1. Kerjasama manajemen dan teknis industri pertanian melalui program Pengembangan usaha ekonomi pertanian yang berbasis kebutuhan pasar domestik dan ekspor produk pertanian sesuai dengan potensi lahan pertanian di Kabupaten Karawang.
2. Kerjasama investasi peningkatan nilai ekonomi hasil pertanian dengan dengan program Beras berrmerek Karawang melalui pengembangan pengepakan beras / Rice Mill di beberapa lokasi strategis.
3. Pengembangan akses pasar domestik dan ekspor komoditi pertanian dengan kerjasama investasi pembangunan Pasar Induk Beras dan Pasar induk Agrobisnis terpadu
4. Pengembangan kelembagaan system informasi pembiayaan, investasi dan pasar
9. TARGET
1. Diperolehnya suatu rencana Program Pembangunan Masyarakat Petani yang layak untuk dapat diberdayakan dan dibiayai dari berbagai sumber dana, hibah dari Pemerintah pusat, Daerah, Swadaya Masyarakat, kerjasama investasi dan pinjaman lunak dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank dalam dan luar negeri.
2. Meningkatnya potensi sumber daya manusia dalam pengelolaan potensi sumber daya dan usaha ekonomi yang dapat memenuhi pasar domestik dan ekspor.
3. Meningkatnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), PAD dan pendapatan perkapita masyarakat.
4. Tersedianya lapangan kerja sebagai upaya pengentasan kemiskinan.
5. Tersedianya sumber daya manusia pengelola program yang mampu memberikan pelayanan dan fasilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan ekonomi masyarakat petani.
10. WAKTU DAN PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan program dimulai tahun 2006 sampai dengan 2025. Pelaksanaan, disesuaikan dengan situasi perubahan dan arah pembangunan di Kabupaten Karawang.
11. ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM
Pusat Koperasi Tani atau disebut PUSKOPTAN Karawang (Daftar Pengurus, terlampir), merupakan organisasi yang bertanggungjawab dalam perencanaan dan pengendalian pelaksanaan seluruh Program Pembangunan Masyarakat Petani (P2MP) Karawang yang pelaksanaannya dapat dibantu oleh tim Konsultan Manajemen dan Pusat Data Bisnis dan Investasi Daerah.
Pusat Koperasi Tani dibentuk sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program agar dapat dicapai organisasi yang efisien, efektif dan produktif. Dengan Sususnan Organisasi Sebagai Berikut:
Penanggung Jawab:
Pusat Koperasi Tani Kabupaten Karawang.
Puskoptan dalam pelaksanaan program didampingi oleh Konsultan Manajemen dan Lembaga Pusat Data Bisnis dan Investasi Daerah.
12. PEMBIAYAAN PROGRAM
Sumber Biaya Program Pembangunan Masyarakat Petani / Proyek Program / Kegiatan Program diperoleh dari berbagai sumber, antara lain:
1. Iuran Wajib dan Swadaya Pengurus dan Anggota Puskoptan
2. Bantuan yang tidak mengikat dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Pengusaha dan berbagai pihak yang peduli terhadap Program Pembangunan Masyarakat Petani..
3. Kerjasama Manajemen Produksi dan pemasaran dengan Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD, lembaga Pemerintah, Lembaga Non Pemerintah.
4. Kerjasama Investasi/Modal dengan BUMN. BUMD, Bank Pemerintah, bank Swasta dan Lembaga Keuangan Non Bank dalam dan luar negeri.
13. PENUTUP
Demikian Program Pembangunan Masyarakat Petani Karawang ini kami buat sebagai pemikiran inisiatif dan keinginan terwujudnya Kabupaten Karawang yang berimbang dalam pembangunan ekonomi industri dan ekonomi Pertanian, sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan Kabupaten Karawang yang adil makmur dan sejahtera lahir dan bathin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar