Selasa, 02 Oktober 2012

Petunjuk Praktis Pemanfaatan Dari Bagian Laba BUMN


PENDAHULUAN

Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan yang dibiayai oleh BUMN. Koperasi pun dapat menggunakan fasilitas ini sesuai Sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. Wujud dari pelaksanaan Pasal 2 undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut adalah dilaksanakannya PKBL oleh seluruh BUMN.

Bagi Koperasi, KUD, Koperasi Pondok Pesantern maupun perorangan berhak mengajukan bantuan melalui proyek atau Program PKBL ini. Namun jangan salah duga, ini adalah program pemberdayaan dana bergulir yang bersifat pinjaman. Bukan HIBAH!!! Mungkin tahun-tahun ke depan ini BUMN pun akan lebih selektif menentukan Mitra yang akan dibiayai melalui program ini. Karena pada tahun 2007 saja, kredit bantuan yang macet adalah lebih dari 500 milyar karena mitra menganggap program ini adalah hibbah. Meskipun ada sedikit factor hibah dalam program ini.

Padahal mitra yang mendapatkan dana hanya diwajibkan menyisihan laba sebesar maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan kepada PKBL.



I.         KETENTUAN UMUM

Apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ?

·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah :
·         Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
·    Badan Usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara tetapi statusnya  disamakan dengan BUMN yaitu :
·         BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
·         BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan BUMN lainnya.
·         BUMN yang merupakan patungan antara BUMN dengan BUMN lainnya.      

Apakah dana dari bagian laba BUMN itu ?

Dana dari bagian laba BUMN adalah merupakan dana pemerintah atas nama Departemen Keuangan, sepenuhnya digunakan untuk pembinaan koperasi dan pengusaha kecil, sehingga BUMN mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkannya kepada Pemerintah dan dalam pelaksanaanya BUMN akan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Apakah maksud dari pada Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN ?

Maksud dari pada Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN adalah penjabaran dari kebijaksanaan dan program pembinaan yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi aparat pembina Instansi, Lembaga, Departemen dan BUMN di Tingkat Pusat, Daerah Tk. I dan II yang berkompeten dalam pembinaan koperasi dan pengusaha kecil.

Memiliki tujuan apa pembinaan Usaha kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari baigan laba BUMN itu ?

  1. Meningkatan kelancaran dan mempercepat proses pelaksanaan pembinaan koperasi dan pengusaha kecil oleh BUMN.
  2. Mengefektifkan penyaluran dana pembinaan oleh BUMN dan mengoptimalkan kemampuan penyerapan dana pembinaan oleh koperasi dan pengusaha kecil sesuai dengan potensi usaha yang dikembangkan.
  3. Meningkatkan koordinasi pelaksanaan pembinaan koperasi dan pengusaha kecil oleh aparat pembina Instansi, Lembaga dan Departemen terkait di Tingkat Pusat dan Daerah.
  4. Mewujudkan koperasi dan pengusaha kecil yang tangguh dan mandiri.
  5. Mewujudkan hubungan kemitraan antara BUMN dengan koperasi dan pengusaha kecil.

Apakah misi BUMN melakukan pembinaan kepada koperasi dan pengusaha kecil ?

  • Melakukan pembinaan sekaligus menumbuhkembangkan potensi koperasi dan pengusaha kecil agar mampu berperanserta dalam pembangunan perekonomian nasional.
  • Sebagai agen pembangunan BUMN diharapkan dapat mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
  • Membantu proses alih teknologi, pengetahuan dan manajemen kepada koperasi dan pengusaha kecil agar dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja serta pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • Mendorong tumbuhnya kemitraan usaha antara koperasi dan pengusaha kecil dengan BUMN dan Swasta Menengah/Besar.

Apakah yang dimaksud dengan Usaha Kecil ?

Usaha kecil adalah perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan / omzet pertahun setinggi-tingginya Rp. 600 juta atau asset/aktiva setingi-tingginya Rp. 600 juta (diluar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :

Badan Usaha (Fa,CV,PT dan Koperasi).

Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa.

Apa yang dimaksud dengan mitra binaan itu ?

Mitra binaan adalah usaha kecil dan koperasi yang mendapat bantuan pembinaan.

II. Prasarat dan Ketentuan Pelaksanaan Pembinaan BUMN

Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Calon Mitra Binaannya ?

  1. Calon mitra binaan yang dapat menerima bantuan pembinaan BUMN adalah Koperasi dan Pengusaha kecil yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  2. Telah melakukan kegiatan usaha dan mempunyai prospek untuk dikembangkan.
  3. Mempunyai asset (di Luar tanah dan bangunan) atau omzet maksimal Rp.600 juta.
  4. Menyediakan penyertaan dana (equity) 25% dari kebutuhan dana.

Siapa saja yang mendapatkan prioritas calon mitra binaan dari pada BUMN itu ?

Prioritas Calon Mitra Binaan adalah :
Pembinaan lebih ditujukan kepada Usaha kecil Perorangan atau badan usaha dan koperasi Primer yang belum bakable atau tidak mempunyai agunan/jaminan yang cukup untuk memperoleh kredit perbankan dan mempunyai asset/omzet dibawah Rp. 50 juta.

Bantuan pembinaan kepada koperasi Primer dapat diberikan kepada koperasi dan pengusaha kecil anggota koperasi yang bersangkutan.

Dalam bentuk apa saja pembianaan BUMN terhadap calon mitra usahanya Itu?

Bantuan Pembinaan BUMN terhadap Calon Mitra Binaanya adalah :
Dalam pelaksanaan pembinaan kepada koperasi/KUD, dimungkinkan 1 (satu) koperasi/KUD menerima bantuan pembinaan dari beberapa BUMN.

Bantuan pembianaan BUMN dalam bentuk pinjaman kepada koperasi dan pengusaha kecil, agar diawali dengan bantuan peningkatan SDM melalui program pendidikan, pelatihan dan magang.

Siapakah yang menetapkan suku bunga pinjaman dari BUMN itu ?

Tingkat bunga dibelakukan menurun (Sliding) dan ditetapkan oleh Direksi BUMN lebih rendah dari tingkat bunga kredit komersil permbankan dengan memperhatikan kelayakan usaha mitra binaan.

Bagaimana cara menentukan tingkat suku bunga BUMN itu ?

Untuk menghindarkan terjadinya perbedaan tingkat bunga antara BUMN yng satu dengan BUMN lainnya utnuk jenis usaha yang sama disuatu wilayah (Propinsi/D.I), maka koordinator BUMN bersama-sama dengan BUMN Pembina di wilayah tersebut agar merumuskan dan menyepakati tingkat bunga yang akan diberlakukan sama oleh semua BUMN didaerah dimaksud. Selanjutnya masing-masing BUMN Pembina didaerah melaporkannya kepada masing-masing Direksinya untuk memperoleh persetujuan.

Bagaimana cara menentukan jangka waktu Pinjaman bagi BUMN itu ?

Jangka waktu pinjaman untuk jenis usaha yang sama agar dibahas antara BUMN koordinator dengn BUMN Pembina untuk diperoleh kesepakatan agar tidak terjadi perbedaan jangka waktu pinjaman.

III. Mekanisme Pembinaan

A. Prosedur Bantuan Pembinaan

Bagaimana tatacara dan pengajuan permohonan bantuan pembinaan BUMN itu ?

Usaha kecil dan koperasi (Calon Mitra Binaan) mengajukan usulan permohonan/proposal bantuan pembinaan kepada Forum Koordinasi Daerah Tingkat II c.q Kakandepkop dan PKK Kabupaten/Kodya setempat dan kepada BUMN pembina yang sudah ditetapkan disetiap propinsi Propinsi/D.I.

Forum Koordinasi Daerah Tingkat II melakukan Pemeriksaan dan evaluasi kelengkapan administratif persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mitra binaan.

Forum Koordinasi Daerah Tingkat II segera membuat Daftar Prioritas Calon Mitra Binaan untuk diajukan kepada BUMN pembina dengan Tembusan Kepada Forum Koordinasi Daerah Tingkat I dan Koordinator BUMN Pembina setempat.

Bagaimana Tatacara pemberian bantuan pembinaan oleh BUMN ?

Tatacara Pemberian bantuan pembinaan oleh BUMN adalah :
BUMN Pembina melakukan evaluasi dan seleksi terhadap usulan/proposal berdasarkan Daftar Calon Mitra Binaan yang disediakan oleh Forum Koordinasi Daerah Tingkat II (Kandepkop dan PPK) dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah pengajuan daftar calon mitra binaan diterima oleh BUMN yang bersangkutan, sudah dapat diputuskan/disetujui atau tidaknya calon mitra binaan menjadi mitra binaannya.

Pengusaha Kecil dan Koperasi yang telah ditetapkan sebagai Mitra Binaan oleh BUMN Pembina, diwajibkan untuk :
  1. Menyelesaikan proses administrasi dan surat perjanjian/kontrak dengan BUMN Pembina.
  2. Membuka rekening pada Bank yang ditetapkan oleh BUMN Pembina.

BUMN Pembina melaksanakan pembinaan dan menyalurkan bantuan dana secara langsung kepada Mitra Binaan (Usaha Kecil dan Koperasi) selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah adanya keputusan persetujuan dari Direksi BUMN yang bersangkutan.

Bantuan pembinaan BUMN dalam bentuk pinjaman modal kerja dan investasi agar diutamakan bagi Mitra Binaan yang telah diikutsertakan dalam program peningkatan kemampuan SDM khususnya pendidikan dan pelatihan Manajemen Usaha Kecil, sehingga mitra binaan memiliki kemampuan pengolahan usaha dan dapat mengembalikan pinjaman.

B. Koordinasi Pembinaan

Bagaimana pelaksanaan Program Pembinaan BUMN kepada koperasi dan pengusaha kecil dilakukan ?

Pelaksanaan program pembinaan BUMN kepada Koperasi dan Pengusaha Kecil dilakukan secara koordinatip dengan Instansi teknis terkait, BUMN koordinator dan BUMN Pembina, melalui Forum Koordinasi yang sudah ada baik di Pusat maupun di Daerah Tingkat I dan II.

Apakah fungsi forum Koordinasi itu ?

Sebagai fasilitator atau mediator dan wadah koordinasi antara instasi teknis terkait dengan BUMN Koordinator dan BUMN pembina untuk memperlancar dan mempercepat pelaksanaan pembinaan koperasi dan pengusaha kecil.

Mempersatukan pola pikir dan prsepsi diantara instansi teknis terkait dan BUMN pembina terhadap kebijaksanaan dan pola pembinaan.

Sebagai Pusat Informasi bagi BUMN yang akan membantu memberikan pembinaan kepada koperasi dan pengusaha kecil.

Mengurangi birokrasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembinaan Koperasi dan Pengusaha Kecil oleh BUMN.

Apakah BUMN Pembina dalam melakukan pembinaan terutama yang besifat teknis ada koordinasi dengan instansi lain ?

Ada yaitu BUMN pembina dalam melakukan pembinaan yang bersifat teknis, harus mengadakan koordinasi dengan Departemen Koperasi dan PPK dan instansi teknis terkait.

Apakah Tugas dan Kewajiban forum Koordinasi Pusat itu ?

Tugas forum Koordinasi pusat adalah sebagai berikut :
Merumuskan kebijaksanaan umum Pembinaan sesua dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyusun dan mengajukan alokasi dana pembinaan dan rencana penetapan BUMN pembina Pembina per Propinsi/D.I kepad Menteri keuangan Cq. Direktur Jenderal Pembinaan BUMN.

Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh BUMN.

Apakah Tugas dan Kewajiban forum Koordinasi Daerah Tingkat I itu ?

Tugas dan kewajiban Forum Koordinasi Daerah Tingkat I adalah sebagai berikut :
1.    Melaksanakan kebijaksanaan dan petunjuk Forum Koordinasi Pusat .
2.    Memantau pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh BUMN di Wilayahnya.
3.    Melaporkan secara periodik perkembangan pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.

Apakah Tugas dan kewajiban forum Koordinasi Daerah tingkat II itu ?

Tugas dan kewajiban forum Koordinasi Daerah Tingkat II adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan kebijaksanaan dan petuntuk Forum Koodinasi Pusat.
  2. Memberikan bimbingan dan penyuluhan serta membantu Usaha Kecil dan Koperasi untuk mendapatkan pembinan dari BUMN yang ditunjuk.
  3. Membuat daftar calon mitra binaan dari rekapitulasi usulan proposal yang diajukan oleh calon mitra binaan.
  4. Menyusun informasi tentang calon mitra binaan.
  5. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan secara periodik perkembangan pembinaan usaha Kecil dan koperasi yang dilakukan oleh BUMN diwilayahnya.

Apakah Tugas dan kewajiban koordinator BUMN Pembina itu ?

Tugas dan kewajiban Koordinator BUMN Pembina adalah sebagai berikut :
  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian bantuan pembinaan BUMN kepada Usaha kecil dan Koperasi di Propinsi /D.I. yang ditetapkan.
  2. Merumuskan usulan ketentuan tingkat bunga dan jangka waktu pinjaman kepada Usah kecil dan koperasi menurut kegiatan usahanya bersama-sama BUMN Pembina di daerah setempat.
  3. Memantau mengealuasi dan melaporkan secara periodik perkembangn pelaksanaan pembinaan Usaha kecil dan Koperasi di Propinsi/D.I. yang telah ditetapkan kepada forum Koordinasi Pusat.

Apakah Tugas dan Kewajiban BUMN pembina itu ?

Tugas dan Kewajiban BUMN pembina adalah sebagai berikut:
  1. Membentuk unit khusus pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.
  2. Menyususun rencana anggaran dana untuk pembinaan saha Kecil dan Koperasi.
  3. Melakukan seleksi dan menetpakan calon mitra binaan dari daftar yang diajukan oleh kantor Departemen Koperasi dan PPK kabupaten / Kodya.
  4. Melakukan pembinaan dan menyalurkan dan secara langsung kepada mitra binaan.
  5. Melakukan pembukuanatas penggunaan dana pembinaan secara ekstra komtabel dan diaudit oleh BPKP serta didipertanggung jawabkan oleh Direksi BUMN.
  6. Melakukan pemantauan, evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan secara periodik kepada Direktur Jenderal pembinaan BUMN. Departmen Keuangan.

Apakah Tugas dan kewajiban Mitra Binaan BUMN itu ?

Tugas dan kewajiban Mitra Binaan adalah :
  1. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai proposal yang telah disetujui oleh BUMN pembina.
  2. Mengelola dan dengan baik sesuia dengan rencana yang telah diajukan sebelumnya.
  3. Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan secara tertib.
  4. Membayar kembali pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
  5. Menyampaikan laporan perkembangan hasil usaha secara periodik kepada BUMN pembina.

IV. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN PEMBINAAN BUMN

Bagaimana cara mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan pembinaan BUMN itu ?

Cara Mengajukan proposal untuk mendapatakan bantuan pembinaan adalah sebagai berikut :

  1. Usaha kecil dan Koperasi membuat proposal pengembangan usaha dan menyampaikan kepada Kakandepkop dan PPK Kabupaten/ Kodya dan kepada BUMN Pembina yang sudah ditetapkan disetiap Propinsi/D.I
  2. KaKandepkop dan PPK Kabupaten / Kodya membuat, daftar calon mitra binaan dilengkapi dengan rekapitulasi proposal tersebut untuk diajukan kepada BUMN yang ditunjuk membina di Propinsi/ D.I yang sudah ditetapkan, dan tembusannya disampaikan kepada Forum Koordinator Pusat.

Bagaimana cara BUMN memberikan bantuan bagi calon mitra usahanya dalam hal mengajukan proposal ?

Tata cara pemberian bantuan oleh BUMN adalah :
  1. BUMN melakukan seleksi dan evaluasi terhadap proposal yang diajukan Usaha Kecil dan koperasi serta menetapkan mitra binaannya berdasarkan daftar calon mitra binaan yang disediakan oleh Kandepkop dan PPK Kabupaten/Kodya.
  2. Usaha Kecil dan Koperasi yang terpilih oleh BUMN sebagai mitra binaan, menyelesaikan proses administrasi dengan BUMN pembina.
  3. Bantuan pembina BUMN kepada Usaha Kecil dan Koperasi dalam bentuk pinjaman dituangkan dalam Surat Perjanjian/kontrak.
  4. BUMN melaksanakan pembinaan dan menyalurkan bantuan dana secara langsung kepada Usaha Kecil dan Koperasi.

Bagaimana cara BUMN Pembina melaksanakan pembinaannya ?

Cara BUMN Pembina dalam melaksanakan pembinaanya adalah :
  1. Bantuan pembinaan kepada Usaha Kecil dan Koperasi dilaksanakan secara langsung.
  2. Untuk melakukan pembinaan yang bersifat teknis, BUMN perlu mengadakan koordinasi dengan Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil serta instansi terkait.
  3. Dalam hal BUMN tidak memiliki cabang di daerah tingkat I dan II BUMN yang bersangkutan dapat melimpahkan pembinaannya kepada BUMN lain yang melakukan pembinaan tetap menjadi beban BUMN yang melimpahkan pembinaan kepada BUMN lainnya.

Bidang usaha apa saja yang mendapatkan pembinaan oleh BUMN Pembina?

Bidang Usaha yang mendapatkan pembinaan adalah Pertanian, perikanan, pengrajin Tradisional, pangan, Industri Ringan, Perdagangan, jasa dan Sektor Informal.

V. KETENTUAN PLAFON PERMOHONAN DANA BANTUAN KEPADA BUMN PEMBINA.

Bagaimana ketentuan Usulan permohonan bantuan dana pembinaan BUMN yang diajukan Koperasi dan pengusha kecil kepada BUMN pembina melalui forum koordinasi Tk. I dan II ?

Ketentuan Usulan permohonan Bantuan dana kepada BUMN pembina adalah :
  1. Usulan permohonan berdasarkan kepada kelayakan ekonomis usaha yang akan dikembangan.
  2. Realisasi bantuan pembinaan kepada pengusaha kecil maksimum Rp. 25 juta.
  3. Bagi Koperasi/KUD sebagai lembaga ekonomi yang akan mengembangkan unit usaha yang dikelola (Produksi, pengolahan, pemasaran) dan sebagai wadah pelayanan anggota yang sebagian diantarnya terdiri atas pengusaha kecil, maka usulan permohonan bantuan dana pembinaan BUMN disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah anggota yang mengajukan permohonan.
     
Bagaimana dengan pengusaha kecil yang mengajukan melebihi plafon yang ditentukan oleh BUMN pembina ?

Apabila terdapat pengusaha kecil yang mengajukan usulan permohonan melebihi nilai RP. 25 juta, maka disarankan untuk memanfaatkan sumber pembiayaan lainnya antara lain :
Skim kredit perbankan, seperti Kredit Kelayakan Usaha (KKU) dan Kredit Usaha Kecil (KUK) melalui Bank Pemerintah dan Bank Swasta di daerah.
Modal Ventura melalui Perusahaan Modal Ventura Daerah.

Pembinaan usaha kecil oleh BUMN dilaksanakan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Pada saat itu, biaya pembinaan usaha kecil dibebankan sebagai biaya perusahaan. Dengan terbitnya keputusan Menteri Keuangan No.:1232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara, dana pembinaan disediakan dari penyisihan sebagian laba sebesar 1%-5% dari laba setelah pajak. Nama program saat itu lebih dikenal dengan Program Pegelkop.

Pada Tahun 1994, nama program diubah menjadi Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (Program PUKK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.:316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara. Memperhatikan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, pedoman pembinaan usaha kecil tersebut beberapa kali mengalami penyesuaian, yaitu melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No.:Kep-216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Keputusan Menteri BUMN No.:Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan terakhir melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

Pembinaan Usaha Kecil yang dilakukan BUMN tidak terlepas dari beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
  2. Penjelasan Pasal 16 : “...Lembaga pembiayaan menyediakan dukungan modal untuk pembinaan dan pengembangan usaha kecil antara lain meliputi skim modal awal, modal bergulir, kredit usaha kecil, kredit program dan kredit modal kerja usaha kecil, kredit kemitraan, modal ventura, dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara, anjak piutang dan kredit lainnya.”
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
  4. Pasal 2 : “...salah satu tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.”
  5. Pasal 88 ayat (1) :“...BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.”
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
  7. Pasal 74 ayat (1) : “…Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…”
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  9. Pasal 21 : “...Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.

Bentuk Program Kemitraan :
  1. Pemberian pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian Aktiva Tetap Produktif;
  2. Pinjaman khusus bagi UMK yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UMK Binaan.
  3. Program pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UMK binaan dalam bentuk bantuan pendidikan/pelatihan, pemagangan, dan promosi.
Capacity Building diberikan di bidang produksi & pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan UMK Binaan.

Jenis Usaha yang Dibiayai
Usaha yang dapat dibiayai adalah usaha yang produktif di semua sektor ekonomi (industri/ perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa/ lainnya) dengan ketentuan :
  1. Memiliki kriteria sebagai usaha kecil (termasuk usaha mikro), yaitu memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
  2. Milik Warga Negara Indonesia;
  3. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar;
  4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
  5. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
  6. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
  7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).

Tata-cara / Persyaratan Pinjaman

Tata cara / persyaratan pinjaman dapat berbeda-beda untuk setiap BUMN, namun secara umum adalah sebagai berikut :
  • Mengajukan proposal permohonan pinjaman yang memuat:
  • Data pribadi sesuai KTP
  • Data Usaha (bentuk usaha, alamat usaha, mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)
  • Data Keuangan meliputi Laporan Keuangan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir,
  • Rencana Penggunaan Dana Pinjaman
-     Melampirkan :
a. Fotocopy KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.
b. Fotocopy Kartu Keluarga.
c. Pas Photo ukuran 3x4
d. Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha dari pihak yang  
    berwenang.
e. Gambar / Denah Lokasi Usaha.
f.  Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan.
h. Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir aplikasi).

Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN lain.

Tidak ada komentar: