PENDAHULUAN
Program Kemitraan
Bina Lingkungan (PKBL) merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan
kondisi lingkungan yang dibiayai oleh BUMN. Koperasi pun dapat menggunakan
fasilitas ini sesuai Sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah
turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi dan masyarakat. Wujud dari pelaksanaan Pasal 2 undang-undang
Nomor 19 Tahun 2003 tersebut adalah dilaksanakannya PKBL oleh seluruh BUMN.
Bagi Koperasi, KUD, Koperasi
Pondok Pesantern maupun perorangan berhak mengajukan bantuan melalui proyek
atau Program PKBL ini. Namun jangan salah duga, ini adalah program pemberdayaan
dana bergulir yang bersifat pinjaman. Bukan HIBAH!!! Mungkin tahun-tahun ke
depan ini BUMN pun akan lebih selektif menentukan Mitra yang akan dibiayai
melalui program ini. Karena pada tahun 2007 saja, kredit bantuan yang macet adalah
lebih dari 500 milyar karena mitra menganggap program ini adalah hibbah.
Meskipun ada sedikit factor hibah dalam program ini.
Padahal mitra yang
mendapatkan dana hanya diwajibkan menyisihan laba sebesar maksimal 2% (dua
persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen)
dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan kepada PKBL.
I.
KETENTUAN UMUM
Apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ?
·
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) adalah :
·
Badan Usaha yang
seluruh modalnya dimiliki negara.
· Badan Usaha yang
tidak seluruh sahamnya dimiliki negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN
yaitu :
·
BUMN
yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
·
BUMN
yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan BUMN lainnya.
·
BUMN
yang merupakan patungan antara BUMN dengan BUMN lainnya.
Apakah dana dari bagian laba BUMN itu ?
Dana dari bagian laba
BUMN adalah merupakan dana pemerintah atas nama Departemen Keuangan, sepenuhnya
digunakan untuk pembinaan koperasi dan pengusaha kecil, sehingga BUMN mempunyai
kewajiban untuk mempertanggung jawabkannya kepada Pemerintah dan dalam
pelaksanaanya BUMN akan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Apakah maksud dari
pada Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian
laba BUMN ?
Maksud dari pada
Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian laba
BUMN adalah penjabaran dari kebijaksanaan dan program pembinaan yang selanjutnya
dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi aparat pembina Instansi,
Lembaga, Departemen dan BUMN di Tingkat Pusat, Daerah Tk. I dan II yang
berkompeten dalam pembinaan koperasi dan pengusaha kecil.
Memiliki tujuan apa
pembinaan Usaha kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari baigan laba
BUMN itu ?
- Meningkatan kelancaran dan mempercepat proses pelaksanaan pembinaan koperasi dan pengusaha kecil oleh BUMN.
- Mengefektifkan penyaluran dana pembinaan oleh BUMN dan mengoptimalkan kemampuan penyerapan dana pembinaan oleh koperasi dan pengusaha kecil sesuai dengan potensi usaha yang dikembangkan.
- Meningkatkan koordinasi pelaksanaan pembinaan koperasi dan pengusaha kecil oleh aparat pembina Instansi, Lembaga dan Departemen terkait di Tingkat Pusat dan Daerah.
- Mewujudkan koperasi dan pengusaha kecil yang tangguh dan mandiri.
- Mewujudkan hubungan kemitraan antara BUMN dengan koperasi dan pengusaha kecil.
Apakah misi BUMN
melakukan pembinaan kepada koperasi dan pengusaha kecil ?
- Melakukan pembinaan sekaligus menumbuhkembangkan potensi koperasi dan pengusaha kecil agar mampu berperanserta dalam pembangunan perekonomian nasional.
- Sebagai agen pembangunan BUMN diharapkan dapat mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
- Membantu proses alih teknologi, pengetahuan dan manajemen kepada koperasi dan pengusaha kecil agar dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja serta pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Mendorong tumbuhnya kemitraan usaha antara koperasi dan pengusaha kecil dengan BUMN dan Swasta Menengah/Besar.
Apakah yang dimaksud
dengan Usaha Kecil ?
Usaha kecil adalah
perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai
penjualan / omzet pertahun setinggi-tingginya Rp. 600 juta atau asset/aktiva
setingi-tingginya Rp. 600 juta (diluar tanah dan bangunan yang ditempati)
terdiri dari :
Badan Usaha (Fa,CV,PT dan Koperasi).
Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak nelayan,
perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa.
Apa yang dimaksud
dengan mitra binaan itu ?
Mitra binaan adalah
usaha kecil dan koperasi yang mendapat bantuan pembinaan.
II. Prasarat dan
Ketentuan Pelaksanaan Pembinaan BUMN
Persyaratan apa saja
yang harus dipenuhi oleh Calon Mitra Binaannya ?
- Calon mitra binaan yang dapat menerima bantuan pembinaan BUMN adalah Koperasi dan Pengusaha kecil yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Telah melakukan kegiatan usaha dan mempunyai prospek untuk dikembangkan.
- Mempunyai asset (di Luar tanah dan bangunan) atau omzet maksimal Rp.600 juta.
- Menyediakan penyertaan dana (equity) 25% dari kebutuhan dana.
Siapa saja yang mendapatkan prioritas calon mitra binaan dari pada BUMN
itu ?
Prioritas Calon Mitra Binaan adalah :
Pembinaan lebih ditujukan kepada Usaha kecil Perorangan atau badan usaha
dan koperasi Primer yang belum bakable atau tidak mempunyai agunan/jaminan yang
cukup untuk memperoleh kredit perbankan dan mempunyai asset/omzet dibawah Rp.
50 juta.
Bantuan pembinaan kepada koperasi Primer dapat diberikan kepada koperasi
dan pengusaha kecil anggota koperasi yang bersangkutan.
Dalam bentuk apa saja pembianaan BUMN terhadap calon mitra usahanya Itu?
Bantuan Pembinaan
BUMN terhadap Calon Mitra Binaanya adalah :
Dalam pelaksanaan
pembinaan kepada koperasi/KUD, dimungkinkan 1 (satu) koperasi/KUD menerima
bantuan pembinaan dari beberapa BUMN.
Bantuan pembianaan
BUMN dalam bentuk pinjaman kepada koperasi dan pengusaha kecil, agar diawali
dengan bantuan peningkatan SDM melalui program pendidikan, pelatihan dan
magang.
Siapakah yang
menetapkan suku bunga pinjaman dari BUMN itu ?
Tingkat bunga
dibelakukan menurun (Sliding) dan ditetapkan oleh Direksi BUMN lebih rendah
dari tingkat bunga kredit komersil permbankan dengan memperhatikan kelayakan
usaha mitra binaan.
Bagaimana cara
menentukan tingkat suku bunga BUMN itu ?
Untuk menghindarkan
terjadinya perbedaan tingkat bunga antara BUMN yng satu dengan BUMN lainnya
utnuk jenis usaha yang sama disuatu wilayah (Propinsi/D.I), maka koordinator
BUMN bersama-sama dengan BUMN Pembina di wilayah tersebut agar merumuskan dan
menyepakati tingkat bunga yang akan diberlakukan sama oleh semua BUMN didaerah
dimaksud. Selanjutnya masing-masing BUMN Pembina didaerah melaporkannya kepada
masing-masing Direksinya untuk memperoleh persetujuan.
Bagaimana cara
menentukan jangka waktu Pinjaman bagi BUMN itu ?
Jangka waktu pinjaman
untuk jenis usaha yang sama agar dibahas antara BUMN koordinator dengn BUMN
Pembina untuk diperoleh kesepakatan agar tidak terjadi perbedaan jangka waktu
pinjaman.
III. Mekanisme
Pembinaan
A. Prosedur Bantuan
Pembinaan
Bagaimana tatacara
dan pengajuan permohonan bantuan pembinaan BUMN itu ?
Usaha kecil dan
koperasi (Calon Mitra Binaan) mengajukan usulan permohonan/proposal bantuan
pembinaan kepada Forum Koordinasi Daerah Tingkat II c.q Kakandepkop dan PKK
Kabupaten/Kodya setempat dan kepada BUMN pembina yang sudah ditetapkan disetiap
propinsi Propinsi/D.I.
Forum Koordinasi
Daerah Tingkat II melakukan Pemeriksaan dan evaluasi kelengkapan administratif
persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mitra binaan.
Forum Koordinasi
Daerah Tingkat II segera membuat Daftar Prioritas Calon Mitra Binaan untuk
diajukan kepada BUMN pembina dengan Tembusan Kepada Forum Koordinasi Daerah
Tingkat I dan Koordinator BUMN Pembina setempat.
Bagaimana Tatacara
pemberian bantuan pembinaan oleh BUMN ?
Tatacara Pemberian
bantuan pembinaan oleh BUMN adalah :
BUMN Pembina melakukan
evaluasi dan seleksi terhadap usulan/proposal berdasarkan Daftar Calon Mitra
Binaan yang disediakan oleh Forum Koordinasi Daerah Tingkat II (Kandepkop dan
PPK) dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah pengajuan
daftar calon mitra binaan diterima oleh BUMN yang bersangkutan, sudah dapat
diputuskan/disetujui atau tidaknya calon mitra binaan menjadi mitra binaannya.
Pengusaha Kecil dan
Koperasi yang telah ditetapkan sebagai Mitra Binaan oleh BUMN Pembina,
diwajibkan untuk :
- Menyelesaikan proses administrasi dan surat perjanjian/kontrak dengan BUMN Pembina.
- Membuka rekening pada Bank yang ditetapkan oleh BUMN Pembina.
BUMN Pembina
melaksanakan pembinaan dan menyalurkan bantuan dana secara langsung kepada
Mitra Binaan (Usaha Kecil dan Koperasi) selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
setelah adanya keputusan persetujuan dari Direksi BUMN yang bersangkutan.
Bantuan pembinaan
BUMN dalam bentuk pinjaman modal kerja dan investasi agar diutamakan bagi Mitra
Binaan yang telah diikutsertakan dalam program peningkatan kemampuan SDM
khususnya pendidikan dan pelatihan Manajemen Usaha Kecil, sehingga mitra binaan
memiliki kemampuan pengolahan usaha dan dapat mengembalikan pinjaman.
B. Koordinasi
Pembinaan
Bagaimana pelaksanaan
Program Pembinaan BUMN kepada koperasi dan pengusaha kecil dilakukan ?
Pelaksanaan program
pembinaan BUMN kepada Koperasi dan Pengusaha Kecil dilakukan secara koordinatip
dengan Instansi teknis terkait, BUMN koordinator dan BUMN Pembina, melalui
Forum Koordinasi yang sudah ada baik di Pusat maupun di Daerah Tingkat I dan
II.
Apakah fungsi forum Koordinasi itu ?
Sebagai fasilitator atau mediator dan wadah koordinasi antara instasi
teknis terkait dengan BUMN Koordinator dan BUMN pembina untuk memperlancar dan
mempercepat pelaksanaan pembinaan koperasi dan pengusaha kecil.
Mempersatukan pola pikir dan prsepsi diantara instansi teknis terkait
dan BUMN pembina terhadap kebijaksanaan dan pola pembinaan.
Sebagai Pusat Informasi bagi BUMN yang akan membantu memberikan
pembinaan kepada koperasi dan pengusaha kecil.
Mengurangi birokrasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
pembinaan Koperasi dan Pengusaha Kecil oleh BUMN.
Apakah BUMN Pembina dalam melakukan pembinaan terutama yang besifat
teknis ada koordinasi dengan instansi lain ?
Ada yaitu BUMN pembina dalam melakukan pembinaan yang bersifat teknis,
harus mengadakan koordinasi dengan Departemen Koperasi dan PPK dan instansi
teknis terkait.
Apakah Tugas dan Kewajiban forum Koordinasi Pusat itu ?
Tugas forum Koordinasi pusat adalah sebagai berikut :
Merumuskan
kebijaksanaan umum Pembinaan sesua dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Menyusun dan
mengajukan alokasi dana pembinaan dan rencana penetapan BUMN pembina Pembina
per Propinsi/D.I kepad Menteri keuangan Cq. Direktur Jenderal Pembinaan BUMN.
Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh BUMN.
Apakah Tugas dan
Kewajiban forum Koordinasi Daerah Tingkat I itu ?
Tugas dan kewajiban
Forum Koordinasi Daerah Tingkat I adalah sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
kebijaksanaan dan petunjuk Forum Koordinasi Pusat .
2.
Memantau
pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh BUMN di Wilayahnya.
3.
Melaporkan
secara periodik perkembangan pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.
Apakah Tugas dan
kewajiban forum Koordinasi Daerah tingkat II itu ?
Tugas dan kewajiban
forum Koordinasi Daerah Tingkat II adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan kebijaksanaan dan petuntuk Forum Koodinasi Pusat.
- Memberikan bimbingan dan penyuluhan serta membantu Usaha Kecil dan Koperasi untuk mendapatkan pembinan dari BUMN yang ditunjuk.
- Membuat daftar calon mitra binaan dari rekapitulasi usulan proposal yang diajukan oleh calon mitra binaan.
- Menyusun informasi tentang calon mitra binaan.
- Memantau, mengevaluasi dan melaporkan secara periodik perkembangan pembinaan usaha Kecil dan koperasi yang dilakukan oleh BUMN diwilayahnya.
Apakah Tugas dan
kewajiban koordinator BUMN Pembina itu ?
Tugas dan kewajiban
Koordinator BUMN Pembina adalah sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian bantuan pembinaan BUMN kepada Usaha kecil dan Koperasi di Propinsi /D.I. yang ditetapkan.
- Merumuskan usulan ketentuan tingkat bunga dan jangka waktu pinjaman kepada Usah kecil dan koperasi menurut kegiatan usahanya bersama-sama BUMN Pembina di daerah setempat.
- Memantau mengealuasi dan melaporkan secara periodik perkembangn pelaksanaan pembinaan Usaha kecil dan Koperasi di Propinsi/D.I. yang telah ditetapkan kepada forum Koordinasi Pusat.
Apakah Tugas dan
Kewajiban BUMN pembina itu ?
Tugas dan
Kewajiban BUMN pembina adalah sebagai berikut:
- Membentuk unit khusus pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi.
- Menyususun rencana anggaran dana untuk pembinaan saha Kecil dan Koperasi.
- Melakukan seleksi dan menetpakan calon mitra binaan dari daftar yang diajukan oleh kantor Departemen Koperasi dan PPK kabupaten / Kodya.
- Melakukan pembinaan dan menyalurkan dan secara langsung kepada mitra binaan.
- Melakukan pembukuanatas penggunaan dana pembinaan secara ekstra komtabel dan diaudit oleh BPKP serta didipertanggung jawabkan oleh Direksi BUMN.
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan secara periodik kepada Direktur Jenderal pembinaan BUMN. Departmen Keuangan.
Apakah Tugas dan
kewajiban Mitra Binaan BUMN itu ?
Tugas dan kewajiban
Mitra Binaan adalah :
- Melaksanakan kegiatan usaha sesuai proposal yang telah disetujui oleh BUMN pembina.
- Mengelola dan dengan baik sesuia dengan rencana yang telah diajukan sebelumnya.
- Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan secara tertib.
- Membayar kembali pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
- Menyampaikan laporan perkembangan hasil usaha secara periodik kepada BUMN pembina.
IV. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN PEMBINAAN BUMN
Bagaimana cara
mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan pembinaan BUMN itu ?
Cara Mengajukan
proposal untuk mendapatakan bantuan pembinaan adalah sebagai berikut :
- Usaha kecil dan Koperasi membuat proposal pengembangan usaha dan menyampaikan kepada Kakandepkop dan PPK Kabupaten/ Kodya dan kepada BUMN Pembina yang sudah ditetapkan disetiap Propinsi/D.I
- KaKandepkop dan PPK Kabupaten / Kodya membuat, daftar calon mitra binaan dilengkapi dengan rekapitulasi proposal tersebut untuk diajukan kepada BUMN yang ditunjuk membina di Propinsi/ D.I yang sudah ditetapkan, dan tembusannya disampaikan kepada Forum Koordinator Pusat.
Bagaimana cara BUMN
memberikan bantuan bagi calon mitra usahanya dalam hal mengajukan proposal ?
Tata cara pemberian
bantuan oleh BUMN adalah :
- BUMN melakukan seleksi dan evaluasi terhadap proposal yang diajukan Usaha Kecil dan koperasi serta menetapkan mitra binaannya berdasarkan daftar calon mitra binaan yang disediakan oleh Kandepkop dan PPK Kabupaten/Kodya.
- Usaha Kecil dan Koperasi yang terpilih oleh BUMN sebagai mitra binaan, menyelesaikan proses administrasi dengan BUMN pembina.
- Bantuan pembina BUMN kepada Usaha Kecil dan Koperasi dalam bentuk pinjaman dituangkan dalam Surat Perjanjian/kontrak.
- BUMN melaksanakan pembinaan dan menyalurkan bantuan dana secara langsung kepada Usaha Kecil dan Koperasi.
Bagaimana cara BUMN
Pembina melaksanakan pembinaannya ?
Cara BUMN Pembina dalam melaksanakan pembinaanya adalah :
- Bantuan pembinaan kepada Usaha Kecil dan Koperasi dilaksanakan secara langsung.
- Untuk melakukan pembinaan yang bersifat teknis, BUMN perlu mengadakan koordinasi dengan Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil serta instansi terkait.
- Dalam hal BUMN tidak memiliki cabang di daerah tingkat I dan II BUMN yang bersangkutan dapat melimpahkan pembinaannya kepada BUMN lain yang melakukan pembinaan tetap menjadi beban BUMN yang melimpahkan pembinaan kepada BUMN lainnya.
Bidang usaha apa saja
yang mendapatkan pembinaan oleh BUMN Pembina?
Bidang Usaha yang
mendapatkan pembinaan adalah Pertanian, perikanan, pengrajin Tradisional,
pangan, Industri Ringan, Perdagangan, jasa dan Sektor Informal.
V. KETENTUAN PLAFON
PERMOHONAN DANA BANTUAN KEPADA BUMN PEMBINA.
Bagaimana ketentuan
Usulan permohonan bantuan dana pembinaan BUMN yang diajukan Koperasi dan
pengusha kecil kepada BUMN pembina melalui forum koordinasi Tk. I dan II ?
Ketentuan Usulan
permohonan Bantuan dana kepada BUMN pembina adalah :
- Usulan permohonan berdasarkan kepada kelayakan ekonomis usaha yang akan dikembangan.
- Realisasi bantuan pembinaan kepada pengusaha kecil maksimum Rp. 25 juta.
- Bagi Koperasi/KUD sebagai lembaga ekonomi yang akan mengembangkan unit usaha yang dikelola (Produksi, pengolahan, pemasaran) dan sebagai wadah pelayanan anggota yang sebagian diantarnya terdiri atas pengusaha kecil, maka usulan permohonan bantuan dana pembinaan BUMN disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah anggota yang mengajukan permohonan.
Bagaimana dengan pengusaha kecil yang mengajukan melebihi plafon yang
ditentukan oleh BUMN pembina ?
Apabila terdapat pengusaha kecil yang mengajukan usulan permohonan
melebihi nilai RP. 25 juta, maka disarankan untuk memanfaatkan sumber
pembiayaan lainnya antara lain :
Skim kredit perbankan, seperti Kredit Kelayakan Usaha (KKU) dan Kredit
Usaha Kecil (KUK) melalui Bank Pemerintah dan Bank Swasta di daerah.
Modal Ventura melalui Perusahaan Modal Ventura Daerah.
Pembinaan usaha kecil oleh BUMN dilaksanakan sejak terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero). Pada saat itu, biaya pembinaan usaha kecil dibebankan sebagai biaya
perusahaan. Dengan terbitnya keputusan Menteri Keuangan No.:1232/KMK.013/1989
tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan
Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara, dana pembinaan disediakan dari
penyisihan sebagian laba sebesar 1%-5% dari laba setelah pajak. Nama program
saat itu lebih dikenal dengan Program Pegelkop.
Pada Tahun 1994, nama program diubah menjadi Pembinaan Usaha Kecil dan
Koperasi (Program PUKK) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No.:316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba Badan Usaha Milik
Negara. Memperhatikan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, pedoman
pembinaan usaha kecil tersebut beberapa kali mengalami penyesuaian, yaitu
melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN
No.:Kep-216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Program Kemitraan
dan Bina Lingkungan BUMN, Keputusan Menteri BUMN No.:Kep-236/MBU/2003 tanggal
17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan, dan terakhir melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007
tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan.
Pembinaan Usaha Kecil yang dilakukan BUMN tidak terlepas dari beberapa
peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
- Penjelasan Pasal 16 : “...Lembaga pembiayaan menyediakan dukungan modal untuk pembinaan dan pengembangan usaha kecil antara lain meliputi skim modal awal, modal bergulir, kredit usaha kecil, kredit program dan kredit modal kerja usaha kecil, kredit kemitraan, modal ventura, dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara, anjak piutang dan kredit lainnya.”
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Pasal 2 : “...salah satu tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.”
- Pasal 88 ayat (1) :“...BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.”
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
- Pasal 74 ayat (1) : “…Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…”
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Pasal 21 : “...Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
PKBL merupakan
Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN
melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk
pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk
Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program
Bina Lingkungan.
Bentuk Program
Kemitraan :
- Pemberian pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian Aktiva Tetap Produktif;
- Pinjaman khusus bagi UMK yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UMK Binaan.
- Program pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UMK binaan dalam bentuk bantuan pendidikan/pelatihan, pemagangan, dan promosi.
Capacity Building
diberikan di bidang produksi & pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi.
Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada atau
untuk kepentingan UMK Binaan.
Jenis Usaha yang
Dibiayai
Usaha yang dapat
dibiayai adalah usaha yang produktif di semua sektor ekonomi (industri/
perdagangan/ pertanian/ perkebunan/ perikanan/ jasa/ lainnya) dengan ketentuan
:
- Memiliki kriteria sebagai usaha kecil (termasuk usaha mikro), yaitu memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
- Milik Warga Negara Indonesia;
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar;
- Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
- Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
- Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun;
- Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).
Tata-cara /
Persyaratan Pinjaman
Tata cara /
persyaratan pinjaman dapat berbeda-beda untuk setiap BUMN, namun secara umum
adalah sebagai berikut :
- Mengajukan proposal permohonan pinjaman yang memuat:
- Data pribadi sesuai KTP
- Data Usaha (bentuk usaha, alamat usaha, mulai mendirikan usaha, jumlah tenaga kerja, dsb)
- Data Keuangan meliputi Laporan Keuangan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir,
- Rencana Penggunaan Dana Pinjaman
- Melampirkan :
a. Fotocopy KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.
b. Fotocopy Kartu Keluarga.
c. Pas Photo ukuran 3x4
d. Ijin Usaha / Surat
Keterangan Usaha dari pihak yang
berwenang.
e. Gambar /
Denah Lokasi Usaha.
f. Fotocopy Rekening Bank / Buku Tabungan.
h. Laporan Keuangan Sederhana (diisi pada formulir
aplikasi).
Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman Kemitraan dari BUMN
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar